Tampilkan postingan dengan label Lecture Material. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lecture Material. Tampilkan semua postingan

5. Jelaskan pancasila dalam konteks sejarah perjuangan pancasila.! Apa buktinya..?

Nilai nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV.

A. Zaman Kutai Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.

B. Zaman Sriwijaya Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercemin pada kerjaan Sriwijaya yang berbunyi yaitu marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika (suatu cita-cita negara yang adil & makmur).

 C. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit Pada zaman ini diterapkan antara lain untuk raja Aiar Langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang & kerjasama dengan Benggala, Chola, dan Chompa) serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul & waduk.

D. Zaman Kerajaan Majapahit Sumpah Palapa / Gadjahmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh Nusantara.

E. Zaman Penjajahan Setelah Majapahit runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesat di Indonesia. Bersama dengan itu maka berkembang juga kerajaan-karajaan Islam seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut seringkali sia-sia.

G. Kebangkitan Nasional Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.

 H. Zaman Penjajahan Jepang Jepang menjanjikan kemerdekaan tanpa syarat kapada bangsa Indonesia. Bahkan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Nilai-nilai Pancasila diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara, dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Proses cara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, bidang panitia 9, sidang BPUPKI kadua, serta akhirnya di sah kan secara yuridis sebagai dasar negara RI. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu kala.
PANCASILA the 5 symbols and Principles 261x300 Pancasila Dalam Kontek Sejarah Perjuangan Bangsa

Masuknya agama-agama besar seperti Hindu, Budha, Islam di Indonesia menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Bagaimana agama merubah kehidupan dan pandangan masyarakat dapat dilihat pada sistem sosial- ekonominya. Penyelenggaraan perdagangan di kota-kota pelabuhan menimbulkan komunikasi terbuka, sehingga terjadi mobilitas sosial baik horisontal maupun vertikal serta perubahan gaya hidup dan nilai-nilai.
Tidak lama kemudian Islam masuk ke Indonesia dan menguasai perdagangan internasional. Di lain pihak kekuasaan pusat dengan agama Hindu-Budha mengalami kemerosotan bersamaan dengan disintregasi politik dan degenerasi kultural. Akibatnya terciptalah kondisi yang baik bagi suatu perubahan. Dalam politik juga kemudian lahir kerajaan-kerajaan Islam.
Sebelum negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan. Awal abad ke-16 bangsa Eropa seperti Belanda mulai masuk ke Indonesia dan terjadilah perubahan politik kerajaan yang berkaitan dengan perebutan hegemoni. Kontak dengan bangsa Eropa telah membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat yaitu dengan masuknya paham-paham baru, seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme.
Hingga sampai akhirnya Indonesia dapat menumbuhkan jiwa Nasionalisme dan bersatu untuk merdeka. Sebagai tindakan lanjut dari janji Kaisar Hirohito yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan nama BPUPKI. Pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei 1 Juni 1945) dengan pembicaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno. Mereka semua berpidato guna membahas tentang rancangan usulan dasar negara. Menurut Soekarno dalam pidatonya, dasar bagi Indonesia merdeka adalah dasarnya suatu negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophische gronsag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan gedung Indonesia yang merdeka. Selanjutnya Ir. Soekarno mengusulkan bahwa dasar bagi Indonesia merdeka itu disebut Pancasila, yaitu: Kebangsaan, Kemanusiaan, Musyawarah mufakat perwakilan, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara tidak boleh menjadi ideologi yang beku sehingga seluruh komponen bangsa terutama para intelektual muda dapat memberikan ide-ide baru dan kreatif untuk merevitalisasi Pancasila dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah sidang tersebut dibentuklah panitia kecil yaitu panitia sembilan.

Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar negara sebagai berikut: Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.
Pada sidang kedua BPUPKI tgl 10 Juli 1945 dibicarakan mengenai materi undang-undang dasar dan penjelasannya. Sidang kedua ini juga berhasil menentukan bentuk negara Indonesia yaitu Republik. Seiring berjalannya waktu, dibentuklah PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI. 
Seiring dengan kekalahan Jepang, para pemuda mendesak agar kemerdekaan dilaksanakan secepatnya tanpa menunggu janji Jepang, akhirnya Soekarno-Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia. Sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI mengadakan sidang pertamanya. Dalam sidang tersebut terdapat perubahan yang telah dilakukan yaitu perubahan pada sila pertama (tujuh buah kata dihilangkan dan diganti dengan kata-kata Yang Maha Esa) dan beberapa perubahan pada rancangan UUD.
Pada saat itu juga Pembukaan Undang-Undang Dasar dan pasal-pasal UUD disahkan menjadi Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia. Pada sidang tersebut juga menetapkan Ir. Soekarno dan Moh.Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Selanjutnya sidang tersebut juga membicarakan rancangan aturan peralihan. Di dalam aturan tersebut dinyatakan pembentukan KNIP yang bertugas membantu Presiden.


4. Apakah tujuan pedidikan pancasila adalah merupakan pendidikan karakter bagi bangsa indonesia.!

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

1.      Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia berarti mengumumkan kepada dunia dan bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan Indonesia tidak berarti bahwa bangsa Indonesia tidak memiliki tujuan.
Tujuan nasional bangsa Indonesia dituangkan secara jelas dan gambling dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional tersebut adalah : (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk merealisasikan tujuan nasional, tujuan tersebut perlu dijabarkan kedalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Penjabaran tujuan nasional khususnya dalam bidang pendidikan nasional tertuang pada undang – undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Dalam Bab II tentang dasar, fungsi dan tujuan ditentukan sebagai berikut :
Pasal 2 :
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945
Pasal 3 :
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3.      Visi dan Misi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah dari suatu Negara. Tujuannya adalah menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat bangsa dan Negara, agar berguna dan bermaknaserta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketakterdugaan.
Kemampuan warga Negara agar memiliki hidup yang berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai – nilai keagamaan dan nilai – nilai budaya bangsa. Nilai – nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa, sikap serta prilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa perlu diberikan pengetahuan tentang pancasila kepada para mahasiswa calon ilmuan warga Republik Indonesia yang akan mengkaji dan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama pendidikan pancasila.
Pendidikan iptek dan seni di perguruan tinggi Indonesia dirancang dalam kurikulum suatu bidang studi yang memuat suatu dasar keilmuan dan keterampilan, mata kuliah keahlian dan perilaku berkarya, sesuai dengan disiplin ilmu yang diasuh. Isi kurikulum seperti itu perlu dibekali dengan dasar – dasar sikap, perilaku dan kepribadian peserta didik untuk menyempurnakan pengetahuan, keterampilan serta efek turutan dari iptek dan seni yang didapatnya.
Pembekaln kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai – nilai, sikap, dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa yang disebut kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Untuk menumbuhkan kesadaran, sikap, dan perilaku yang bersendikan nilai – nilai pancasila kepada setiap warga Negara Republik Indonesia yang menguasai iptek dan seni tersebut merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Pancasila. Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya tentang iptek dan seni. Pancasila sebagai dasar Negara dan pegangan hidup warga Negara harus benar – benar dapat dirasakan bahwa pancasila adalah yang paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.
Pendidikan pancasila sebagai salah satu komponen mata kuliah pengembangan kepribadian (MKP) memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi. Sikap dan prilaku tersebut diharapkan menjadi dasar keilmuan yang dimiliki agar bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Pendidikan pancasila di perguruan tinggi, secara khusus bertujuan sebagai berikut :
a.       Dapat memahami, menghayati dan melaksanakan pancasila dan undang – undang dasar 1945 dalam kehidupan sebagai warga Negara republic Indonesia yang berjiwa pancasila.
b.      Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
c.       Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai – nilai dan norma pancasila (Dirjen Dikti, 1995:3)
Tujuan sebagaimana disebutkan diatas secara teoritis dapat dikelompokan menjadi tujuan jangka pendek (butir a dan b) dan tujuan jangka panjang (butir c). Endang Daroeni Asdi (1985:6) menyatakan bahwa mempelajari pancasila. Ada dua tujuan dalam mempelajari pancasila, yaitu tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang dalam mempelajari pancasila tersebut di jelaskan sebagai berikut :
a.       Tujuan Jangka Pendek
Manusia selalu mempunyai keinginan untuk tahu dan keinginan ini merupakan sifat manusia yang kodrati. Keinginan inilah yang mendorong manusia untuk mempelajari dan meneliti sesuatu, sehingga mendapat kebenaran. Dengan mengetahui yang benar, maka ia dapat mempertimbangkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak bagi dirinya sendiri ataupun untuk oranglain. Mempelajari pancasila pertama – tama bertujuan untuk mengetahui pancasila secara benar. Hal ini dapat dicapai dengan mempelajari pancasila secara ilmiah, sebab pengetahuan ilmiah mempunyai tingkatan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pengetahuan biasa. Pengetahuan ilmiah memberikan pengetahuan yang obyektif, sistematis dan rasional serta terlepas dari pendapat pribadi. Kecuali mendapat pengetahuan tentang pancasila secara ilmiah, dengan mempelajari pancasila diharapkan juga mempunyai kesadaran tentangdasar filsafat Negara yang menuju kepada kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara dapat menumbuhkan pengertian tentang hak wajib sebagai warga Negara.
b.      Tujuan Jangka Panjang
Tujuan jangka pendek yang tersebut diatas, yaitu untuk mendapatkan pengertian ilmiah tentang pancasila serta dapat mengetahui kebenaran pancasila menumbuhkan adanya kesadaran bernegara. Bagi tujuan jangka panjang sangat berguna sekali, sebab dengan apa yang telah dimiliki dan disadari akan kebenaran dan kegunaannya, maka seorang akan mengerajakan suatu perbuatan yang sesuai dengan pancasila. Mengamalkan pancasila karena sudah menghayati, akan merupakan suatu perintah yang dating dari dirinya sendiri, dan merupakan suatu imperative kategorisch. Kemudian penghayatan dan pengamalan pancasila akan menjadi suatu kebiasaan karena tanpa ada paksaan. Apabila seseorang insaf akan manfaat, guna sesuatu, karena benar dan baik maka dengan sendirinya orang tersebut akan mempertahankannya. Dapat dikatakan bahwa tujuan jangka pendek menunjang tujuan jangka panjang yang secara umum dapat diambil kesimpulan bahwa dengan mempelajari pancasila dapat diharapkan keisafan untuk menghayati, mengamalkan dan kemudian mempertahankan pancasila.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang telah terakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila selalu dituangkan dalam undang – undang dasar yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia baik dalam pembukaan undang – undang dasar 1945, Pembukaan Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam mukadimah Undang – Undang Dasar sementara republic Indonesia 1950 walaupun dalam rumusan yang berbeda – beda.
Menurut Notonegoro bangsa Indonesia ber pancasila dalam tri-perkara, yaitu :
a.       Pancasila Negara (sejak 18 Agustus 1945)
b.      Pancasila adat kebudayaan
c.       Pancasila religious
Dengan demikian setelah dipelajari dengan seksama, pancasila pada akhirnya harus benar – benar dilaksanakan secara nyata. Pelaksanaan secara nyata dari pancasila itu dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan Pancasila secara Subyektif
Yaitu pelaksanaan pancasila dalam pribadi seseorang baik sebagai perseorangan baik sebagai warga Negara (masyarakat), para penguasa Negara maupun pemimpin rakyat. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara mengandung nilai intrinsic yaitu nilai kebenaran dan kebaikan serta keindahan. Oleh karena itu pancasila itu harus diyakini dan harus merupakan pedoman dan jalan hidup bagi bangsa dan Negara. Didalam pelaksanaan pancasila secara subyektif ini, pengertian pancasila sudah menjadi konkret singular, sehingga menjadi sangat konkrit dan sangat lengkap tetapi ruang lingkip berlakunya hanya terbatas pada subyek yang bersangkutan. Berhubungan dengan itu maka sering terjadi kesalahpahaman, hal ini sering disebabkan karena kurang difahaminya pengertian – pengertian pancasila secara kefilsafatan yang mengandung pengertian umum yang abstrak universal yang setelah ditransformasikan menjadi pengertian yang singular. Agar dapat melaksanakan pancasila dalam kehidupan kita sehari – hari maka selain haru memiliki pengertian mengenai pancasila sebagai suatu pegangan juga harus memiliki suatu sikap mental, pola berpikir dan tingkah laku maupun amal perbuatan yang dijiwai oleh sila – sila pancasila, secara bulat dan utuhbersumber kepada pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD1945 serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada. Pelaksanaan pancasila secara subyektif ini meliputi segala bidang kehidupan antara lain bidang ideology, politik, ekonomi, social, kebudayaan, agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa juga dilaksanakan dalam lingkungan hidup pribadi, hidup keluarga dan hidup kemasyarakatan.

b.      Pelaksanaan pancasila secara obyektif
Yaitu pelaksanaan dalam lapangan kehidupan bernegara dan penyelenggaraan Negara yang meliputi seluruh sifat dan keadaan Negara. Didalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan UUD 1945 itu dan pancasila sebagai sumber hokum Negara republic Indonesia maka melaksanakan pancasila merupakan suatu ketaatan hokum bagi semua subjek yang bersangkutan dengan Negara republic Indonesia dalam lingkunagn kenegaraan dan hukum. Selain ketaatan hukum didalam melaksanakan pancasila juga harus ada ketaatan religious yang tersimpul dalam pasal 29 UUD 1945 yaitu bahwa : “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa” juga ketaatan etis atau susila yang tercermin dalam sila kedua pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab, dan ketaatan kodrat yang tersimpul dalam pembukaan UUD 1945. Jadi seluruh hidup kenegaraan dan hukum di Indonesia harus didasarkan atau ditujukan dan diliputi oleh pancasila, yaitu seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pengertian didalam pelaksanaan yang obyektif merupakan pengertian yang umum kolektif. Pengertian yang umum kolektif ini didalam logika disebut sebagai pengertian yang partikulir, yaitu suatu pengertian yang ruang lingkupnya dibatasi oleh partikularitas, misalnya bidang hukum saja.pancasila dalam pengertian yang umum kolektif dan pelaksanaan pancasila secara obyektif dan dijabarkan dan diperinci dalam bentuk peraturan perundangan republic Indonesia, yaitu: Undang – undang dasar RI tahun1945, undang – undang/ peraturan pemerintah pengganti undang – undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. (pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan ).

Pelaksanaan pancasila itu akan terwujud dengan baik apabila setiap warga Negara itu telah mencapai suatu suasana batin yang mampu menumbuhkan sikap mental untuk melaksanakan pancasila yang harus dirasakan sebagai suatu kewajiban moral etis yang timbul dari hati nurani, jadi tidak dengan paksaan.



3. Sebutkan landasan yuridis tentang pendidikan pancasila di perguruan tinggi.!

Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:


1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :

1) Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2) Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3) Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

4) Sila keempat
Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

5) Sila kelima
Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara. 
Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Siapakah yang melakukan pembahasan pancasila secara ilmiah dalam buku tahu dan pengetahuan .? Jelaskan.! Dan sebutkan metode yang di pergunakannya!

PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH

I.R. POEDJOWIJATNO mengemikakan syarat ilmiah dalam bukunya “tahu dan pengetahuan” yang merinci syarat ilmiah sbb:
•    Berobjek
Merupakan syarat pertama pengetahuan memiliki syarat ilmiah karena ilmu pengetahuan harus memiliki objek, yang didalam ilmu filsafat duibagi menjadi 2 yaitu ‘objek forma’ yang artinya  pancasila dapat dilihat berdasarkan sudut pandang. Dan ‘objek materia’ yang artinya sasaran pengkajian pancasila bersifat empiris dan nonempiris, Karena pancasila merupakan  hasil budaya bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila atau asal mula nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu objek ini berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, benda-benda budaya, lembaran Negara, lembaran hukum, dan adat istiadat bangsa tersebut.

•    Bermetode
Metode dalam pembahasan pancasila adalah ‘analitico syntetic’ yaitu perpaduan metode analisis dan sintetis. Oleh karena itu bekaitan dengan objeh sejarah.

•    Bersistem
Bahwa pancasila bersifat koheren (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan didalamnya, sehingga sila-sila pancasila itu sendiri merupakan suatu kesatuan sistematik. 

•    Bersifat Universal
Artinya kebenaran tidak terbatas oleh waktu, ruang, kedaan, situasi, kondisi, maupun jumlah tertentu.
TINGKATAN PENGETAHUAN ILMIAH
1.    Pengetahuan Deskriptif
Jenis pengetahuan yang memberikan keterangan , penjelasan secara objektif, tanpa adanya unsure subjektif. Artinya kita harus menjelaskan pancasila secara objektif sesuai kenyataan pancasila itu sendiri.

2.    Pengetahuan Kausal
Pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat.

3.    Pengetahuan Normatif
Bnerkaitan dengan suatu ukuran, parameter dan norma-norma.

4.    Pengetahuan Essensial
Tingkatan pengetahuan untuk menjaab suatu pertanyaan hakikat segala sesuatu.