Pengertian Pancasila secara
etimologis
Secara etimologis istilah
“Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana)
adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin,
dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara
leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima ”
“syila” vokal I pendek artinya “batu
sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek
artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian
dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan
moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan
adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna
leksikal “berbatu sendi lima ” atau
secara harfiah “dasar yang memiliki lima
unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5
aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila secara
Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal
17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia . Untuk melengkapi
alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka,
maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia
yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan
Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2
ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945
yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai
berikut :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara
Republik Indonesia , yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia .
0 komentar:
Posting Komentar